Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
Selain
memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan juga memberikan
pembayaran dari persentase uang pertanggungan apabila mengalami
kehilangan fungsi anggota tubuh secara total, tetap dan tidak dapat
dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan.
Terkait
Description:
PRUpersonal accident death & disablement
Rating:
4.5
Reviewer:
Unknown
ItemReviewed:
PRUpersonal accident death & disablement
Al
pandiangan Updated at:
12.52
0 komentar:
Posting Komentar